Dugaan Pencurian Minyak Suriah akan Dibawa ke Pengadilan?
Isu dugaan aliran minyak ilegal lintas wilayah kembali mencuat dan mengguncang dinamika politik Kurdi di Irak dan Suriah. Nama-nama besar seperti Barzani, Talabani, dan Mazlum Kobane ikut terseret dalam pusaran tuduhan yang berpotensi berbuntut proses hukum, baik di tingkat regional maupun internasional.
Sumber-sumber di Irak mengungkap adanya skema distribusi minyak dari ladang-ladang minyak di Suriah utara yang dikuasai PKK-SDF. Minyak mentah tersebut disebut dikirim secara rutin ke wilayah Kurdistan Irak sebelum akhirnya dijual melalui jaringan tidak resmi.
Disebutkan bahwa produksi minyak dari sumur-sumur tersebut mencapai sekitar 150 ribu barel per hari. Jumlah ini dinilai sangat besar dan menjadikan minyak sebagai sumber pendanaan strategis di tengah konflik yang masih berlangsung.
Pendapatan dari penjualan minyak itu diduga dibagi antara PKK, unsur SDF, serta elite politik Kurdi di Irak, termasuk kelompok yang berafiliasi dengan keluarga Barzani dan Talabani. Tuduhan ini memunculkan sorotan serius terhadap tata kelola sumber daya alam di kawasan sengketa.
Menurut sumber yang sama, sebagian keuntungan dari penjualan minyak tersebut langsung mengalir ke wilayah Kandil. Dari sana, dana dikabarkan dapat disalurkan kembali ke Suriah bila diperlukan, terutama untuk menopang kebutuhan politik dan militer PKK-SDF.
Situasi ini disebut berdampak pada pendapatan resmi pemerintahan Barzani dan Talabani. Mereka diklaim kehilangan sebagian pemasukan formal dari sektor energi, seiring munculnya jalur distribusi minyak di luar mekanisme negara.
Di sisi lain, muncul dugaan bahwa kerugian tersebut justru ditutup melalui praktik perdagangan minyak lintas batas yang tidak tercatat secara resmi. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya ekonomi bayangan yang melibatkan elite regional.
Isu dugaan keterlibatan tokoh-tokoh Kurdi ini memantik reaksi di Irak. Sejumlah kalangan menilai praktik tersebut berpotensi merusak kredibilitas Pemerintah Daerah Kurdistan Irak di mata Baghdad dan komunitas internasional.
Masalah ini juga menarik perhatian Damaskus. Pemerintah Suriah disebut memiliki dasar hukum untuk menuntut ganti rugi atas eksploitasi dan penjualan minyak yang berasal dari wilayah kedaulatannya tanpa izin negara.
Beberapa analis hukum menyebut Suriah berpeluang membawa perkara ini ke ranah hukum internasional. Gugatan perdata maupun pidana dapat ditempuh apabila bukti dan dukungan politik mencukupi.
Nama Massoud Barzani menjadi sorotan utama dalam dugaan ini. Ia disebut berpotensi menghadapi tuntutan terkait penyelundupan minyak, baik di pengadilan Suriah maupun forum hukum internasional.
Keluarga Talabani juga ikut disorot. Jaringan politik dan ekonomi yang dikaitkan dengan mereka dinilai dapat menjadi objek penyelidikan lebih lanjut bila tuduhan terus berkembang.
Mazlum Kobane, sebagai figur sentral PKK-SDF di Suriah utara, dianggap memiliki peran kunci dalam penguasaan ladang minyak dan distribusi hasil produksinya. Posisi tersebut membuatnya rentan terhadap tuduhan pelanggaran hukum lintas negara.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang secara tegas membantah tuduhan-tuduhan tersebut. Minimnya klarifikasi justru memicu spekulasi dan memperbesar tekanan opini publik.
Di tingkat regional, isu ini dinilai berpotensi memperkeruh hubungan antara Irak, Suriah, dan aktor-aktor Kurdi. Persoalan minyak kembali muncul sebagai sumber konflik yang sensitif.
Pengamat Timur Tengah menilai selama konflik Suriah belum sepenuhnya berakhir, praktik ekonomi informal seperti ini akan terus bermunculan. Minyak tetap menjadi komoditas strategis sekaligus alat tawar politik.
Meski demikian, dorongan untuk akuntabilitas semakin menguat. Alur distribusi, pencatatan pendapatan, dan aktor yang terlibat menjadi fokus pemantauan berbagai pihak.
Jika proses hukum benar-benar berjalan, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayah konflik bersenjata.
Langkah hukum terhadap tokoh-tokoh besar Kurdi juga diperkirakan membawa dampak politik luas. Stabilitas internal Kurdistan Irak bisa ikut terdampak secara signifikan.
Di Suriah, tuntutan ganti rugi atas minyak disebut dapat menjadi bagian dari strategi Damaskus untuk merebut kembali kendali ekonomi di wilayah timur laut yang kaya sumber daya energi.
Perkembangan selanjutnya masih dinanti. Namun dugaan mafia minyak lintas perbatasan ini telah membuka bab baru dalam kompleksitas konflik Kurdi, kepentingan minyak, dan dinamika hukum internasional di Timur Tengah.
3 Miliar Dolar AS
Isu penguasaan dan penjualan minyak Suriah kembali mencuat dengan sorotan tajam pada Mazlum Kobane dan jaringan Kurdi lintas batas, termasuk elite yang dikaitkan dengan Barzani. Data perhitungan ekonomi yang beredar menunjukkan skala keuntungan yang sangat besar dari minyak Suriah utara yang diduga dikelola di luar otoritas resmi Damaskus.
Berdasarkan angka yang muncul, produksi minyak harian disebut mencapai 150 ribu barel. Dengan harga minyak sekitar 64,76 dolar Amerika Serikat per barel, pendapatan kotor per hari diperkirakan menembus angka 9,714 juta dolar. Angka ini menunjukkan bahwa minyak masih menjadi sumber dana paling strategis di wilayah konflik.
Jika dihitung dalam skala bulanan, dengan asumsi produksi stabil selama 30 hari, total pendapatan mencapai sekitar 291,42 juta dolar. Nilai tersebut setara dengan anggaran besar sebuah negara kecil dan cukup untuk menopang operasi militer, administrasi sipil, hingga jaringan politik dalam jangka panjang.
Dalam hitungan tahunan, besarnya keuntungan menjadi jauh lebih mencolok. Dengan produksi berlangsung selama 365 hari, pendapatan dari minyak Suriah itu diperkirakan mencapai 3,545 miliar dolar Amerika Serikat, atau dibulatkan sekitar 3,55 miliar dolar per tahun. Nilai ini memperkuat dugaan bahwa minyak merupakan tulang punggung ekonomi aktor-aktor non-negara di kawasan tersebut.
Besarnya angka tersebut memicu pertanyaan serius terkait tanggung jawab hukum dan politik. Selain merugikan negara Suriah, aliran dana dalam skala miliaran dolar ini juga berpotensi memperpanjang konflik dan ketegangan regional, sekaligus membuka pintu bagi tuntutan hukum internasional terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.







Tidak ada komentar